Pajak PPN 12% Naik Mulai 2025
Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen, Bunda. Namun, bagaimana dampaknya bagi pekerja?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Kebijakan ini sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 9 ayat (3), pemerintah berwenang mengubah tarif PPN paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Melansir dari laman detikcom, rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan. Namun, bagaimana dampaknya terhadap pekerja?